Senin, 13 Mei 2013

Praktek HAM Di Indonesia



PRAKTEK HAM DI INDONESIA

Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hakkeadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut berkaitan dengan hak asasi manusia.
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993) mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.
Dalam sejarahnya bangsa Indonesia terlahir dari suatu bangsa yang terjajah selama 350 tahun yang penuh kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan. Oleh karenanya konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945 memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; pasal 27 (1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, pasal 27 (2) tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur tentang kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.
 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS No.XIV/1966 membentuk Panitia Ad hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara, pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan tersebut tidak dibahas dengan maksud agar Rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil Pemilu. Beberapa kali Sidang MPR di Era Orde Baru Rancangan tentang Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara tidak pernah dibahas lagi. Atas desakan dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat baru pada Sidang Istimewa MPR bulan Nopember 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undangundang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal ini sebagai tanda langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia di tengah keperihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia.

PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah. Selama lebih kurang 32 tahun Orde Baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
2. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh Orde Baru selama lebih kurang
32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
a. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Sertabelum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia seperti;
b. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
c. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan, pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
d. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
e. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti: pembunuhan; penganiayaan;penculikan;,pemerkosaan;,pengusiran; langnyamatapencaharian; hilangnya rasa man, dll.
5. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau sikologis; penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d. Perdagangan wanita.
6. Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;
a. kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk
kekerasan phisik dan mental;
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.
a. Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, maka berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk; perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;
b. menjauhnya rasa keadilan;
c. terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada perangkat hukum.
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, endekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak sasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan enyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan tas segala kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak sasi manusia oleh pemerintah.
4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik
Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan ekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik, untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasianak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan
baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
1. ARTI DARI HAM
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasp orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  Hak untuk hidup.
  Hak untuk memperoleh pendidikan.
  Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
2.    HAK ASASI SESEORANG SEBAGAI WARGA NEGARA
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
  5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
  1. Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
  3. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
  2. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
  3. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
  1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
  2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
  1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
  2. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
3.    PENGERTIAN HAM DIINDONESIA
Menurut saya pngertian HAM di Indonesia sudah sangat jelas dan sangat memihak kepada yang bersangkutan. Tetapi masih banyak terjadi pelanggaran pelanggaran HAM hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan oleh pemerinah. Padahal dalam UUD’45 sangat jelas ernyataan pernyataan yang di tuangkn dalam pembukaan UUD 1945 sarat dengan pernyataan dan pengakuan yang yang menjunjung tinggi harkat, dan martabat dan nilai nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan sangat asasi. Antara lain di tegaskan hak setiap bangsa akan kemerdekaan, kehidupan yang bebas, tertib dan damai, hak membangun bangsa mencapai kemakmuran kesejahteraan, dan berkedaulatan, bermusyawarah, atau berperwakilan, berkebangsaan, berprikemanusiaan, berkeadilan, dan berkeyakinan tuhan yang maha esa.
4.      HAK ASASI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia! Di situlah letak progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara blok negara-negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitusionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia
5. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.















soal - soal
1.   Apa arti demokrasi dalam system Pemerintahan Negara?
Kata demokrasi berasal dari kata yunani kuno yang terdiri dari dua kata yaitu kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
A. Pengertian dan Manfaat Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas  dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Dengan adanya demokrasi maka  memberikan manfaat bahwa pada tingkat terakhir rakyat merasakan langsung manfaat demokrasi yang dilaksanakan. Rakyat berhak menikmati demokrasi sebab hanya dengan demikianlah arah kehidupan rakyat dapat diarahkan pada kehidupan yang lebih adil dalam semua aspek kehidupan. Maka dari itu, negara demokrasi adalah negara yang berlandaskan kehendak dan kemauan rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
B. Nilai-Nilai dan Norma Dalam  Demokrasi
Dalam penerapan demokrasi maka diperlukan nilai-nilai demokrasi yang kuat dan tetap terjaga. Hal ini untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun nilai-nilai tersebut, yaitu :
(1)   kebebasan untuk berpendapat
(2)   kebebasan utnutk membuat kelompok,
(3)   kebebasan untuk berpartisipasi
(4)   kesetaraan antar warga
(5)   saling percaya dan kerjasama
selain nilai-nilai tersebut, masyarakat dan pemerintah juga harus memperhatikan norma-norma demokrasi, yaitu :
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbanganmoral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.  Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum.
Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis adalah sebagai berikut:
a. dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.
D. Jenis-Jenis Demokrasi
1.Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
2.Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat.
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.  Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut. Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.  Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. republik
  3. Negara berdasar atas hukum
  4. Pemerintahan yang konstitusional
  5. Sistem perwakilan
  6. Prinsip musyawarah
  7. Prinsip ketuhanan



2.      Apa arti demokrasi pancasila tersebut?
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi [1] dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[2]
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal[3]. Ciri demokrasi Pancasila[3]:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
  • Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[3]:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
3.      Apa perbedaan demokrasi pancasila dengan demokrasi  yang berlaku dinegara lain?
DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
a. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
b. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
c. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
d. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Makna Demokrasi Pancasila adalah keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial












4.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

5.   Apa wujud Negara kesatuan RI sekarang?
Mkasar, 14 Februari - Ekspedisi NKRI 2013 Koridor Sulawesi merupakan program pemerintah yang benar-benar menyentuh lapisan masyarakat di daerah. Selain dilakukan penjelajahan, penelitian yang meliputi flora dan fauna, kehutanan, geologi, potensi ekonomi dan sosial budaya, serta komunikasi sosial, perlu ditekankan pula adanya upaya pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Ekspedisi NKRI 2013 Koridor Sulawesi, di Balai Prajurit M Yusuf, Makassar, Rabu (13/2).
“Selain penjelajahan, penelitian meliputi flora dan fauna, kehutanan, geologi dan sosial budaya serta komunikasi soial, saya tekankan juga penting adanya upaya juga pemberdayaan masyarakat di dalamnya,” ujar Menko Kesra.
Menko Kesra sangat mengapresiasi kegiatan Ekspedisi NKRI 2013 Koridor Sulawesi yang penyelenggaraannya dimotori oleh Kopassus, sebagai upaya membuka daerah yang terisolir khususnya di wilayah Sulawesi. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Ekspedisi ini bertujuan membuka daerah yang terisolir. Salah satunya dengan membangun jembatan, sarana pendidikan atau pun sarana kesehatan di daerah terpencil. Diharapkan akan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Beragam fasilitas yang dibangun pada ekspedisi ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat begitu pula dengan beragam penemuan dari kegiatan riset akan dilaporkan dan ditindaklanjuti. “Peranan pemerintah daerah juga sangat menentukan terhadap apa hasil yang diperoleh dari ekspedisi ini untuk ditindak-lanjuti,” tambah Menko Kesra.
Dari temuan-temuan potensi itu, lanjut Menko Kesra, dapat diwujudkan sebagai bentuk upaya meningkatkan kemakmuran rakyat. Sehingga pada akhirnya dapat mempersempit kesenjangan antara yang miskin dan yang sudah sejahtera.
Sementara itu, Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Agus Sutomo, selaku Komandan pelaksana Ekspedisi mengungkapkan Ekspedisi NKRI 2013 Koridor Sulawesi merupakan kelanjutan program tahunan yang dilaksanakan pemerintah. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan Ekspedisi Bukit Barisan di Pulau Sumatera, kemudian 2012 Ekspedisi Katulistiwa di Pulau Kalimantan dan rencananya pada tahun 2014 akan dilaksanakan di Papua.
Maksud dan tujuan kegiatan ini antara lain mendata dan meneliti segalah potensi kekayaan  alam baik di hutan, gunung dan pegunungan, ralasuntai serta pulau terdepan, sumbangsih TNI,POLRI & masyarakat dalam rangka rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, kegiatan ini berupaya memberikan keteladanan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan melalui program " Green, Clean and Healthy". Dan, yang tidak kalah penting adalah membantu mengatasi kesulitan rakyat terutama bagi mereka yang tinggal di daerah sulit terjangkau.
Khusus untuk membuka daerah yang terisolir, tambahnya, telah diprogramkan pembangunan jembatan gantung permanen bagi masyarakat yang masih terisolir yakni di Mamuju Sulawesi Barat, Tator Sulsel, Sigi Sulteng, dan Gorontalo
“Tahun ini pihak yang terlibat mencakup seluruh kesatuan TNI, Kepolisian, para pakar, mahasiswa dan masyarakat dengan jumlah peserta 1.450 orang,” ungkap Agus.
Kegiatan Ekspedisi NKRI 2013 Koridor Sulawesi, tambahnya, terdapat sembilan titik posko di enam provinsi wilayah Sulawesi, yakni Kepulauan Sangihe dan Minahasa Sulawesi Utara, Kabupaten Bone Bolango di Gorontalo, Kabupaten Sigi dan Luwuk Banggai di Sulawesi tengah, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, kabupaten Tanah Toraja, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara.
Ekspedisi Ekspedisi NKRI 2013 Koridor Sulawesi akan dilaksanakan selama kurang lebih empat bulan. Rencananya tim akan bergerak serentak pada bulan Maret dan berakhir pada awal Juli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar